Penerimaan Pajak Rendah, OECD : Tinjau Ulang Sistem Pajak Penghasilan Korporasi dan Tax Holiday

foto : istimewa

Pasardana.id - Survei terbaru Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bertajuk 'OECD Economic Surveys Indonesia 2016' menyebutkan, Indonesia harus melakukan tinjauan kembali terhadap sistem pajak penghasilan korporasi secara umum dan tax holiday untuk pajak penghasilan korporasi serta proyek investasi secara khusus.

Hal ini untuk meningkatkan jumlah pendapatan pajak dari para wajib pajak.

Data OECD pada tahun 2014 menyebutkan, hanya 27 juta wajib pajak dari total 260 juta penduduk Indonesia, hanya 900.000 orang yang benar-benar membayar pajak mereka.

Adapun pada tahun 2015, penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai 10,7 persen dari produk domestk bruto (PDB), turun dibandingkan 11,4 persen dari PDB pada tahun 2012.

Oleh sebab itu, OECD meminta otoritas pajak untuk memperkuat administrasi perpajakan dan memperbaiki pengumpulan pajak.

"Digitalisasi, upaya cross-checking terhadap sumber informasi untuk audit perpajakan serta mengalokasikan lebih banyak sumber daya bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya dilakukan," ungkap laporan survey OECD, Selasa (25/10/2016).

OECD juga mengungkapkan, penerimaan pajak yang lebih besar sangat penting. Pasalnya, besarnya penerimaan pajak merupakan hal krusial bagi pemerintah agar dapat memainkan peran lebih besar dalam berbagai hal, terkait jaring pengaman sosial, pembangunan infrastruktur, dan mmemperbaiki daya saing warga.

"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat secara signifikan meningkatkan lebih banyak penerimaan apabila bingkai kerjanya lebih disederhanakan," tulis OECD dalam laporannya.