Menkeu Klaim Sudah Kantongi Pajak Digital Spotify Hingga Netflix

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah kini sudah mengantongi pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Spotify, Netflix, dan Amazon.

"1 Juni 2020, PPN 10 persen bisa kami kumpulkan dari pajak digital. Kami diizinkan atau dimandatkan untuk (menarik pajak dari) perusahaan meski secara fisik tidak hadir di Indonesia, namun beroperasi dan (melakukan) pemasaran luar biasa, seperti Spotify, Netflix, dan Amazon," papar Sri Mulyani dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).

Bendahara Negara ini juga mengatakan, bahwa hingga akhir September 2020, pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar.

"Dalam waktu beberapa bulan (kita) dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN," terang Sri Mulyani.

Menurut dia, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Sebab, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.

"Maka itu, kami lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti Indonesia bisa jaga basis pajak, terutama saat era digitalisasi, di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," tandasnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan Internasional yang menjadi wajib pungut (wapu) PPN di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.