Kustodian Penengah Sengketa Asuransi
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk lembaga kustodian yang berfungsi sebagai penyimpan data nasabah. Data ini diperlukan ketika terjadi sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi jiwa.
"Lembaga kustodian ini berasal asosiasi perusahaan asuransi jiwa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, kemarin.
Semua kopi polis daring harus diikirimkan ke lembaga kustodian. Jadi, lembaga ini bisa menangani sengketa asuransi.
"Lembaga ini nanti berkomunikasi dengan OJK," ucapnya.
Selama ini polis asuransi diterbitkan perusahaan asuransi secara digital yang rawan dirubah perusahaan tersebut.
Firdaus mengemukakan, sejumlah perusahaan asuransi telah menjual polis asuransi secara daring. Namun, polis ini masih dicetak.
"Nasabah ingin penjualan dan polisnya bisa berbentuk online," ujarnya.
Bahkan, polis asuransi bisa dikirimkan melalui alat komunikasi berbentuk surat elektronik dan layanan pesan singkat, Dia bisa membaca di mana saja dan kapan saja.
"Berdasarkan survei secara umum nasabah tidak pernah membaca polis yang dikirimkan dalam format cetak, tapi lebih tertarik informasi yang disampaikan secara digital," jelasnya.
Adapun perusahaan asuransi jiwa yang menjadi anggota lembaga kustodian bisa bertindak sebagai pemegang saham. Lembaga ini dapat berbentuk perseroan terbatas (PT).
"Lembaga ini independen sebagai penyimpan data saja," ujarnya.
Sementara itu, pemasaran asuransi melalui daring dinilai Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, berpotensi sangat besar. Apalagi hal itu dilakukan dengan perusahaan finanncial technology (fintech).
"Perusahaan fintech dapat memasarkan polis secara cepat dan menjangkau daerah-daerah di Indonesia," jelasnya.
Asal tahu saja, IKNB bisa berkembang cepat didorong penjualan asuransi secara digital. Total aset IKNB diperkirakan naik menjadi Rp1.857 triliun dari Rp1,847.

