Premi Asuransi dan Reasuransi Akan Capai Rp258 Triliun

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan mencatat industri asuransi hingga September tumbuh semakin baik dengan total aset mencapai Rp628,68 triliun meningkat 17,6% dibanding posisi Desember 2016 (ytd) sebesar Rp534,57 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam Seminar Tahunan Media Asuransi dengan tema “OJK dan Kegiatan Bisnis Asuransi di Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp505,57 triliun meningkat sebesar 22,42% dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,98 Triliun.
Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun, atau mencapai 71,1% dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017.
“Kami optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK," kata Riswinandi.
Selain itu, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4% posisi 30 September 2017, dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1%.