Kepanjangan Tangan BPJS-TK Ditarget Beroperasi 2017

foto : istimewa

Pasardana.id-Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerrjaan (BPJS-TK) melakukan pilot project model bisnis Jimukumiai dan Sharoushi. Langkah ini diharapkan menambah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengujicoba model ini dengan sekitar tujuh kelompok masyarakat dari Yogjakarta dan Jember sebagai SKJS dan KJS," kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS-TK di Jakarta, kemarin.

Jimukumiai dan Sharoushi merupakan dua organisasi di Jepang. Jimukumiai adalah organisasi yang mengurusi perizinan, sertifikasi, akuisisi peserta, dan pengumpulan iuran jaminan sosial di Jepang.

Sebanyak 10.000 lebih organisasi ini terdapat di Jepang berupa lembaga keuangan, kelompok profesi asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Untuk Sharoushi merupakan perpanjangan tangan dari Jimukumiai untuk melakukan proses administrasi akuisisi kepesertaan. Organisasi ini juga memberikan mediasi, advokasi, dan informasi tentang program dan manfaat jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Implementasi ini menggandeng Federasi Sharoushi Jepang dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Model ini diadopsi dengan nama Sentra Komunikasi Jaminan Sosial (SKJS) dan Konsultan Jaminan Sosial (KJS).

"Kami akan mengembangkan model bisnis ini di Indonesia sekitar pertengahan 2017," jelasnya.

SKJS dan KJS diluncurkan BPJS-TK di Yogyakarta, Senin (10/10). Acara ini dihadiri oleh Agus Susanto, Direktur Utama BPJS-TK, para pejabat ICA, dan Kenzo Onishi, Presiden Federasi Sharoushi Jepang.

BPJS-TK memberlakukan SKJS dan KJS sebagai perpanjangan tangannya di Indonesia. Hal ini dilakukan akibat keberadsaan pekerja yang tersebar di wilayah yang luas. 

Kedua organisasi ini akan mendekatkan diri dengan semua pekerja untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Angka ini mencapai 70,9 juta pekerja dari 122,3 juta pekerja. "Pendekatan yang dilakukan SKJS dan KJS akan lebih personal dan menyasar pada komunitas-komunitas di Indonesia," ujarnya.

BPJS-TK juga menggandeng Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).