See More

06 Agustus 2026, 20:32

06 Agustus 2026, 20:19

06 Agustus 2026, 20:09

06 Agustus 2026, 19:55

06 Agustus 2026, 19:44

06 Agustus 2026, 19:26
pajak pedagang|marketplace|pungutan pajak|daya beli masyarakat|menkeu purbaya
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan kebijakan tersebut lantaran pemerintah menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum cukup kuat.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Bendaharan Negara ini mengatakan, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah sejumlah indicator ekonomi menunjukan perbaikan.
Menurut dia, pemerintah tak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi saja tapi juga melihat perkembangan daya beli masyarakat.
"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujarnya.
Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026, tapi menurut Menkeu, belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau pemerintah akan memantau sejumlah indikator lain sebelum memutuskan waktu pemberlakuan kembali pemungutan pajak marketplace, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.
"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucapnya.