Buka Lahan Lewat Pembakaran, HGU Pengusaha Bisa Dibatalkan
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pembukaan lahan dengan cara melakukan pembakaran hutan bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Jakarta Pusat, Senin (8/9).
"Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya," katanya.
Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, bahwa setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri.
"Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Nusron melanjutkan, selain potensi sanksi itu, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Nusron juga mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia.
"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," ujarnya.




