Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Akhir Oktober 2026
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.
Draf aturan yang berfokus pada penguatan perlindungan tenaga kerja itu, kini memasuki tahap pembahasan intensif bersama DPR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, 60% merupakan pekerja sektor informal yang umumnya belum memiliki jaminan sosial maupun perlindungan hari tua.
Karena itu, lewat RUU Ketenagakerjaan disiapkan untuk memastikan pekerja formal dan informal memperoleh kepastian hak serta perlindungan.
"Dunia ketenagakerjaan tantangannya tidak mudah. Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan RUU perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai akhir Oktober 2026," ujar Yassierli dalam acara Kick-Off Bulan Dana Pensiun 2026 di Jakarta, Minggu (6/9).
Yassierli berharap, regulasi baru nantinya dapat menjadi tonggak perlindungan ketenagakerjaan sekaligus mendorong perluasan kepesertaan perlindungan sosial.
"Ini semoga bisa terwujud dan insyaallah akan menjadi legacy baru terkait perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain undang-undang, kami di Kemnaker juga ingin meningkatkan kepesertaan perlindungan sosial," ujarnya.




