See More

01 September 2026, 14:51

01 September 2026, 14:45

01 September 2026, 14:34

01 September 2026, 14:24

01 September 2026, 14:24

01 September 2026, 14:16
Bank Indonesia|Monetary Authority of Singapore|Local Currency Settlement (LCS)|Implementasi Local Currency Transaction
Oleh: Issa

foto: dok. Bank Indonesia
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia–Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing, yakni rupiah dan dolar Singapura.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Kerangka Local Currency Transaction (LCT) tersebut ditujukan untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN.
Melalui bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), transaksi perdagangan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara dapat diselesaikan menggunakan mata uang lokal.
Skema ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha, sekaligus membantu mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
Salah satu fitur utamanya adalah penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura.
BI menunjuk sembilan bank ACCD di Indonesia, yaitu BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Bank Mandiri, Maybank Indonesia, BNI, OCBC NISP, Bank Jatim, dan UOB Indonesia.
Sementara itu, Singapura menunjuk tiga bank ACCD, yakni DBS Bank, OCBC, dan United Overseas Bank (UOB).