See More

24 Juli 2026, 00:51

24 Juli 2026, 00:33

23 Juli 2026, 20:43

23 Juli 2026, 20:16

23 Juli 2026, 19:47

23 Juli 2026, 17:02
PPATK|perputaran uang|pencucian uang|judi online|Judol
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Sungguh mencengangkan, nilai peputaran dana dari judi online (judol) kian hari, kian meningkat tajam.
Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disebutkan bahwa selama triwulan I-2026, nilai perputaran uang dari judol ini mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, (23/7).
PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.
Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I-2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.
Pihaknya menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks.
Dia bilang, pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain (proxy account) yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.
Lanjut Ivan, judol ini juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi pula kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Sebagai gambaran, data PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada tahun 2024.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujarnya.