Imbas Pelemahan Rupiah, TBA Tiket Pesawat Akan Direvisi
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera melakukan penerapan aturan baru terkait Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik.
Hal tersebut dilakukan sebagai respon atas dinamika global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan.
Ditemui awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6), Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa proses revisi TBA saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan sinkronisasi antar-kementerian.
“TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, karena ini kan ada sinkronisasi. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru," ujarnya.
Menhub Dudy menegaskan bahwa prinsiputama dari kebijakan yang baru ini adalah untuk menciptakan titik keseimbangan, dimana satu sisi pemerintah memahami beban maskapai yang meningkat akibat fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar.
Sementara di sisi lain, terkait aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara harus tetap terjaga.
"Ya pada prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat. Kita memahami kebutuhan maskapai, namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar tetap terjangkau," ungkapnya.
Menhub Dudy menyebut salah satu terobosan dalam aturan baru ini adalah skema fuel surcharge yang lebih dinamis.
Dengan skema ini, komponen biaya tambahan bisa menyesuaikan secara otomatis apabila terjadi lonjakan maupun penurunan harga avtur secara signifikan.
Selain avtur, faktor kurs juga menjadi perhatian serius. Bagaimana tidak, jika banyak komponen perawatan pesawat menggunakan mata uang asing, penetapan kurs acuan dalam TBA akan mempertimbangkan kondisi terkini dengan tetap merujuk pada asumsi makro dalam APBN.
"Kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya," imbuh Menhub.



