Nadiem Makarim|kasus korupsi|Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara! Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Chromebook, Tim Pembela Siap Lawan Putusan

Oleh: Harry

30 Juni 2026, 16:04
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara! Hakim Nyatakan Bersalah di Kasus Chromebook, Tim Pembela Siap Lawan Putusan

Foto : istimewa

Pasardana.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, lebih ringan dibandingkan tuntutan 18 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang dinilai telah disusun sedemikian rupa sehingga mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Jaksa meyakini kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya pihak tertentu.

Pembela Nadiem: Putusan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Tim kuasa hukum Nadiem langsung menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai tuntutan jaksa maupun proses persidangan tidak didasarkan pada logika hukum.

"Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum," ujar Ari Yusuf Amir.

Dalam nota pembelaan (pleidoi), tim hukum juga menegaskan tidak pernah terbukti adanya mens rea atau niat jahat dari Nadiem.

Mereka berpendapat tidak terdapat bukti bahwa mantan Mendikbudristek itu menerima aliran dana hasil korupsi maupun mengarahkan spesifikasi pengadaan Chromebook demi kepentingan pribadi.

Nadiem sendiri dalam pembelaannya sebelumnya menyatakan bahwa keputusan teknis mengenai spesifikasi Chromebook bukan ditentukan olehnya sebagai menteri.

Jaksa: Vonis Membuktikan Dakwaan Korupsi

Sementara itu, sejak pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meyakini Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan aset yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menurut JPU, unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam menanggapi pembelaan terdakwa, JPU juga menegaskan bahwa perkara tersebut tetap menunjukkan adanya kerugian negara dan rangkaian perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar dakwaan.

Pengamat: Putusan Berpotensi Jadi Preseden Penting

Kasus Nadiem menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh teknologi sekaligus mantan menteri.

Melansir Reuters, Pengamat Hukum dari University of Melbourne, Tim Lindsey, sebelumnya menilai perkara tersebut memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukum korupsi di Indonesia.

Ia mengingatkan adanya kekhawatiran terhadap penafsiran yang terlalu luas atas unsur tindak pidana korupsi sehingga berpotensi menjadi preseden bagi pengambilan kebijakan publik.

Di sisi lain, sejumlah pengamat antikorupsi menilai putusan pengadilan akan menjadi ujian penting bagi kepastian hukum sekaligus akuntabilitas pejabat publik dalam pengambilan keputusan strategis yang menggunakan anggaran negara.

Kasus ini diperkirakan belum berakhir.

Tim kuasa hukum Nadiem telah mengisyaratkan akan mengajukan banding, sehingga proses hukum masih akan berlanjut hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berita Terkini

See More