PT Energi Batubara Indonesia (EBI)|PT Trans Lintas Segara (TLS)|PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk|CNKO|peningkatan modal|transaksi afiliasi

CNKO Genjot Permodalan Dua Anak Usaha, Suntik Modal Ratusan Miliar Rupiah!

Oleh: Tri

02 Oktober 2026, 07:35
CNKO Genjot Permodalan Dua Anak Usaha, Suntik Modal Ratusan Miliar Rupiah!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (IDX: CNKO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Afiliasi, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada perusahaan terkendali.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (01/10) disebutkan, pada tanggal 30 September 2026, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Korporindo Guna Bara (KGB), yaitu peningkatan modal dasar sebesar Rp 108.000.000.000,- (seratus delapan miliar Rupiah) dan modal ditempatkan sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), sehingga modal dasar KGB menjadi Rp 170.513.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar lima ratus tiga belas juta Rupiah) dan modal ditempatkan KGB menjadi Rp 70.013.000.000,- (tujuh puluh miliar tiga belas juta Rupiah), serta kepemilikan EBI pada KGB menjadi 69.861 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu) lembar saham atau setara dengan 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan persen).

EBI juga telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Trans Lintas Segara (TLS), yaitu peningkatan modal dasar sebesar Rp 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) dan modal ditempatkan sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah), sehingga modal dasar TLS menjadi Rp 461.608.000.000,- (empat ratus enam puluh satu miliar enam ratus delapan juta Rupiah) dan modal ditempatkan TLS menjadi Rp 301.608.000.000,- (tiga ratus satu miliar enam ratus delapan juta Rupiah), serta kepemilikan EBI pada TLS menjadi 301.607 (tiga ratus satu ribu enam ratus tujuh) lembar saham atau setara dengan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak melebihi 10% (sepuluh persen) total aset Perseroan.

Dengan demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.

Berita Terkini

See More