Komdigi Tengah Menyusun Aturan Tarif Ojol Antar Barang-Makanan
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD), berbasis platform digital yang menggunakan kendaraan roda dua.
Adapun pengaturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring, Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
"Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula yang menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan," sebut Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10)
Melansir Antara disebutkan, formula tarif ODD perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi.
Menurut Nezar, risiko ketika pengemudi membawa barang atau makanan tidak dapat serta-merta disamakan dengan risiko saat mengangkut penumpang.
Karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.
Karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif ODD nantinya juga tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
"Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.
Komdigi saat ini mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.
Pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Nezar menambahkan, prinsip utama dalam penyusunan formula tarif tersebut adalah meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi ketika menjalankan layanan.




