Ekspor BBL Ditutup Selamanya, Menteri KKP : Kalau Asing Butuh Harus Ketemu Kita
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Sakti Trenggono menyatakan secara tegas bahwa pemerintah menghentikan secara permanen ekspor benih bening lobster (BBL).
“Selamanya tetap setop, tetap setop (ekspor BBL),” tegasnya, seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10).
Kata Trenggono, pemerintah memilih akan mengalihkan pemamfaatan benih lobster untuk pengembangan budidaya di dalam negeri.
Hal tersebut supaya potensi sumber daya kelautan Indonesia memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
Dengan pembesaran dilakukan di dalam negeri, manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha perikanan dan masyarakat pesisir.
“Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita,” katanya.
Lebih lanjut Trenggono mengatakan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 yang mengatur pemberantasan pengeluaran benih lobster secara ilegal.
“Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali,” ujarnya.
Pemerintah juga menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas untuk menghentikan penyelundupan BBL.
Kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G) tetap terbuka sebagai opsi apabila negara lain ingin memperoleh benih lobster melalui jalur legal.
“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas P2BBL melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2026.
Satgas ini bertugas mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah serta menindak praktik penyelundupan benih lobster.



