dana pinjaman|PT Indah Prakasa Sentosa Tbk|INPS|Charli Handaka|PT Tri Satria Indah Motor|akuisisi

INPS Kantongi Pinjaman Rp6 Miliar, Siapkan Aksi Akuisisi Saham Tri Satria Indah Motor!

Oleh: Tri

01 Oktober 2026, 15:15
INPS Kantongi Pinjaman Rp6 Miliar, Siapkan Aksi Akuisisi Saham Tri Satria Indah Motor!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (IDX: INPS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perolehan fasilitas pinjaman dengan plafon senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) dari pihak ketiga.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (01/10) disebutkan, pada tanggal 30 September 2026, Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman dengan plafon senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) dari Charli Handaka berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 September 2026 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dengan Charli Handaka (Perjanjian Pinjaman).

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting atas Perjanjian Pinjaman tersebut:

  1. Nilai pinjaman: Plafon senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah)

  2. Tujuan pinjaman: Pengambilalihan atas saham PT Tri Satria Indah Motor.

  3. Jangka waktu pinjaman: 1 (satu) tahun

  4. Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Nilai pengambilalihan ini berada di bawah ambang batas (threshold) transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 dan tidak terdapat hubungan afiliasi serta benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020 Tahun 2020,” tulis Muhammad Reagy Sukmana selaku Direktur Utama PT Indah Prakasa Sentosa Tbk.

Ditambahkan, Perseroan meyakini bahwa perolehan fasilitas pinjaman dari Charli Handaka tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Berita Terkini

See More