Diawasi Ketat, Kemendag Pastikan Ekspor Sedimen Laut Bukan Pasir Laut

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan ekspor sedimen laut secara intensif.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memulai ekspor pasir hasil sedimentasi laut pada Jumat (11/10/2024).

Hal tersebut seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir mengenai pembukaan ekspor tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim pun memastikan, aktivitas pengerukan sendimen yang ada di dasar laut tak akan membawa serta pasir laut.

"Jangan lupa, ini bukan pasir laut, tapi sedimen yang dapat mengganggu pelayaran,” katanya saat mengikuti panen di 14 hektar lahan sawah pilot project padi milik PT Sang Hyang Seri (SHS), Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9).

Ia pun menjelaskan, bahwa eksportir harus mendasarkan aktivitas pengerukan pada laporan survei (LS) yang dikeluarkan oleh lembaga surveyor dalam melaksanakan ekspor sedimentasi laut. 

Dalam laporan survei (LS), ditentukan batas pengerukan sedimen laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Kan ada batasnya. Tadi batas-batas itu kan berdasarkan laporan survei dan laporan survei itu tidak boleh melampaui kandungan mineral yang ada di Permen KKP Nomor 47 tahun 2024. Ada sembilan jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini nggak bisa diekspor," ungkap Isy.

Meski begitu, Isy menyadari pengawasan secara intens masih menjadi tantangan pelaksanaan ekspor sedimentasi pasir laut meski sudah ada pengaturan spesifik.

"Tapi dari sisi kita kan harus, kalau dari Kemendag kan tadi, tiga hal tadi. Mulai dari ET (eksportir terdaftar), PE (Persetujuan Ekspor), sama LS. Nah LS itu juga memegang fungsi peran penting kan, LS-nya itu," lanjutnya.

Disebutkan, pemerintah berfokus pada pengangkatan sedimen yang mengganggu jalur pelayaran untuk memperlancar alur kapal.

Dengan cara ini, diharapkan masalah pelayaran yang disebabkan oleh sedimen bisa teratasi.

Isy menambahkan, bahwa ekspor sedimen membawa keuntungan bagi negara.

Selain membersihkan jalur pelayaran, kegiatan ini juga mendatangkan pendapatan tambahan untuk Indonesia.

“Ekspor sedimen tidak hanya memperbaiki alur pelayaran, tapi juga memberikan pemasukan negara,” ujar Karim. 

Ia menekankan, Kemendag berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cara yang aman dan bermanfaat.

Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Direktur Jederal (Perdirjen) yang nanti bakal memuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan ekspor sedimentasi pasir laut.