Menteri KKP Tegaskan Ekspor Pasir Laut Tak Ganggu Ekosistem Laut

Foto : Dok. KKP

Pasardana.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu ekosistem laut. 

Kata dia, pengelolaan hasil sedimentasi juga sudah diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023.

Di mana dalam regulasi itu disebutkan, tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

"Kan sudah ada PP-nya yang mengatur soal itu, justru kalau itu nggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara," ujar Trenggono usai Peresmian Modeling Budi Daya Lobster di Batam, Kepulauan Riau, seperti dikutip Antara, Kamis (10/10).

Ia pun menjelaskan lebih lanjut, bahwa pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan.

Lantaran, pasir sedimen ini dapat menciptakan pulau-pulau baru.

"Kalau itu nggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat nggak bisa berbudi daya, tidak bisa melaut," katanya.

Trenggono menyebut, kalau dampak awal memang pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara.

"Ujungnya kan jadi bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Hanya saja, Trenggono mengungkapkan hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

Mengenai ekspor, dirinya memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.