Silang Pendapat Antara Kemendag-Barantin Terkait Ekspor Kratom

Foto : istimewa

Pasardanai.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki pendapat yang berbeda dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) terkait soal ekspor kratom.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, kratom diperbolehkan untuk diekspor jika memang ada permintaan.

"Kratom itu kan bebas ekspor, boleh bebas saja," ujar Budi kepada awak media di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10) kemarin.

Belakangan ini, sebut Budi, ekspor kratom sedang digodok kembali aturannya.

Pasalnya, tumbuhan herbal itu dilarang untuk dikonsumsi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Budi pun menegaskan, sekalipun aturan itu belum dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis, dalam hal ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kemenkes hingga BNN, kratom sah-sah saja untuk diekspor. 

"Kan memang boleh, sudah boleh, kan ada yang bebas, jadi ekspor itu ada yang bebas, ada yang diatur, kalau yang bebas ya boleh," kata dia.  

Padahal, Barantin sendiri menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk eskpor kratom.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin, Adnan mengatakan, alasannya adalah lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari BRIN untuk memastikan apakah tumbuhan itu layak konsumsi atau tidak.

"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yang satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan.

Lebih lanjut Adnan menuturkan, selama ini, pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas kratom itu. 

Dalam rapat itu, pemerintah sepakat Kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu. 

"Iya belum boleh. Tetapi kalau ada perintah dari hasil penelitian (menyatakan) boleh dari mereka yah enggak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN untuk itu," kata Adnan. 

Sementara itu, berdasarkan catatan Kemendag, sejak 2019 hingga 2022 nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun. 

Di periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dollar AS.

Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhannya sebesar 51,49 persen jika dibandingkan periode yang sama tahub 2022.