Penjelasan Zulhas Soal Terbitnya Regulasi Ekspor Pasir Laut

Foto : kemendag.go.id

Pasardana.id - Kebijakan ekspor pasir laut kembali diperbolehkan oleh pemerintah setelah sebelumnya selama 20 tahun sempat dilarang.

Kebijakan tersebut kembali berlaku usai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau kerap dikenal Zulhas mendapat usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Dua aturan yang direvisi oleh Zulhas yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Zulhas menyebutkan, bahwa revisi Permendag ini sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang harus dia patuhi.

Sedangkan selebihnya, kata dia, dikembalikan kepada KKP.

"Kalau mau nanya itu dari dulu dong, pasir itu kan keputusan pemerintah, PP (Peraturan Pemerintah), kalau perdagangan itu konsekuensi aja, kalau mau nanya KKP sama PP," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9).

Zulhas menjelaskan, bahwa revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

"Ya itu kan konsekusi dari PP saja, ini kan 2 tahun yang lalu, saya kan pemerintah. Jadi kalau ada PP kita harus laksanakan," imbuh Zulhas.

Karena itu, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pelaksanaan ekspor pasir laut tersebut, karena merupakan kebijakan di ranah KKP, bukan Kemendag.

"Ya tanya yang anu dong, kalau kita kan secara umum, kalau ekspor impor di tempat saya, begitu saja, kalau kamu tanya, tanya PP-nya, tanya KKP," tandasnya.