Nilai Aset Dana Pensiun Mencapai Rp1.448,3 Triliun per Juni 2024, Tumbuh 7,58% YoY

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif.

Hal ini ditunjukkan dari nilai aset dana pensiun yang tumbuh sebesar 7,58% yoy per Juni 2024, hingga mencapai Rp1.448,3 triliun.

“Selain itu, kami juga memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10%-12% pada tahun 2024,” jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK seeperti dilansir dalam keterangan tertulis, Selasa (06/8).

Namun demikian, lanjut Ogi, salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.

Dengan program pensiun dimaksud, maka pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi dimana capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.

Menurut Ogi, hal ini sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa, selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu (2019: 159 dana pensiun, dan 2023: 138 dana pensiun).

Sehubungan dengan hal tersebut, jelas Ogi, OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.

“Pada saat yang bersamaan, OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien, sehingga dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, utamanya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja,” beber Ogi.

Selain itu, jelasnya lagi, salah satu isu strategis nasional dikaitkan dengan bergesernya struktur kependudukan Indonesia yang semakin lama akan cenderung didominasi oleh penduduk berusia lanjut, maka peran sektor industri dana pensiun tentunya akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, sehingga tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK bersama para pelaku industri dan seluruh stakeholder terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028, dalam rangka mewujudkan industri danapensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Adapun program-program yang tercakup dalam peta jalan ini, ada seputar penguatan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan sebagainya.

Digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan yang akan terus dikembangkan ke depan.

Asset liability matching yang selama ini juga menjadi salah satu tantangan industri ini juga akan diperkuat.

"Di tambah, ke depannya dana pensiun Indonesia juga kedatangan salah satu sektor vital negara yang akan ikut berpartisipasi untuk mengembangkan industri dana pensiun, yaitu dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK, maka jumlah pemain dana pensiun juga diprediksi akan meningkat. OJK percaya bahwa strategi-strategi ini akan memajukan industri dana pensiun ke level selanjutnya,” tandas Ogi Prastomiyono.