OJK: Permodalan di Industri Asuransi Komersil Tetap Solid

Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, secara umum, permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 429,76 persen dan 325,62 persen.
“Angka ini jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” ujar Ogi di Jakarta, Senin (10/6).
Lebih lanjut dijelaskan, aset industri asuransi di April 2024 mencapai Rp1.121,69 triliun atau naik 1,44 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.105,75 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,18 triliun atau naik 2,10 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp112,75 triliun, atau naik 11,25 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dengan nilai sebesar Rp59,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp52,78 triliun.
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,51 triliun atau terkontraksi 1,18 persen yoy.
Sementara itu, di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2024 tumbuh sebesar 8,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.432,73 triliun, meningkat dari posisi April 2023 sebesar Rp1.317,57 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp371,74 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.060,98 triliun atau tumbuh sebesar 9,98 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,58 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,61 triliun pada April 2024, dengan posisi aset pada April 2023 sebesar Rp42,29 triliun.
Adapun dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Mei 2024, OJK telah melakukan langkah-langkah:
1.Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk memiliki tenaga aktuaris dan mempertimbangkan pula adanya perubahan aktuaris perusahaan (adanya pemberhentian/pengunduran diri) pada perusahaan asuransi atau reasuransi, masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
2.Pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 215 sanksi, yang terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
3.OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.