Tegas, Kemnaker Bakal Beri Sanksi Pengusaha Yang Cicil dan Tak Bayar THR Pekerja

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan secara tegas akan memberikan sanksi kepada pengusaha nakal yang mencicil hingga tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Adapun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Disampaikan Indah, keputusan pemberian THR harus berdasarkan keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha.

Artinya, harus ada alasan yang jelas mengapa perusahaan telat membayar THR.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengungkapkan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan, jika ketahuan ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil.

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.