Menaker Minta THR Pekerja Sudah Cair Sebelum H-7 Lebaran

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
Peringatan itu terbit selang beberapa hari setelah Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2020).
Dalam peringatan tertulisnya itu, Ida juga membeberkan ada denda 5% bagi pengusaha yang telat mencairkan THR. Denda ini pun tidak menghilangkan pengusaha untuk tetap membayar THR. Lalu, bagi pengusaha yang tak membayar akan diberikan sanksi.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas Ida.
Sementara, di dalam SE yang diterbitkan pada Rabu (6/5) lalu itu memang memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.