Tidak Melulu Uang, Kemnaker Sebut THR Ojol dan Kurir Itu Berupa Insentif

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menekankan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi mitra ojek online (ojol) ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online.

Kata Menaker, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menaker juga mengimbau bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri, menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan Lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tegas Ida.

Sementara itu, dijelaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan perusahaan aplikator tidak melulu uang.

"Beberapa perusahaan kurir sudah memberikan katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Jadi bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," sebut Indah saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/3) lalu.

Indah juga menerangkan insentif yang dimaksudkan itu berupa layanan servis mobil maupun motor secara gratis. Layanan servis gratis ini diberikan selama bulan ramadan berlangsung.

"Kemudian kedua ada buat pengantar makanan misalnya di jam kritikal menuju buka puasa itu ada poin lebih yang kalau di-convert uangnya lebih banyak. Perusahaan juga banyak memberikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya jadi komunikasi ini sebenarnya sudah kami bangun sejak 2 tahun lalu," bebernya.

Indah menekankan, bahwa Kemenaker bersama aplikator akan terus mensosialisasikan bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojol.

"Kemarin memang kami cetuskan di dalam pers conference THR, yang menjadi PR buat kami semua di Kemnaker adalah terus memberikan edukasi kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu bentuk seperti uang bulan pekerja pada umumnya pekerja atau ASN," tukas Indah.