Keluarga Hartono Kembali Akan Tampung Dividen BBCA Senilai Rp11,5 Triliun

Pasardana.id- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA) pada Kamis (16/3/2023) pagi, memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp205,- per saham, atau meningkat 41,4 persen dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2021.
Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2022 sebesar Rp35,- per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, sehingga sisa yang akan dibayarkan lagi sebesar Rp170,- per saham.
Presiden Direktur BBCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan, hasil keputusan RUPST, termasuk pembagian dividen tunai ini, merupakan komitmen perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham.
“Seiring dengan prospek pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, kami optimistis atas prospek bisnis ke depan dan melangkah secara pruden di tahun 2023, sekaligus konsisten mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor,” kata Jahja dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2023).
Dalam RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2023, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, PT Dwimuria Investama Andalan selaku pemegang 67.729.950.000 lembar saham atau 54,95 persen saham BBCA akan menerima lagi Rp11, 514 triliun.
Pemegang saham pengendali BBCA tersebut memiliki penerima manfaat terakhir Robert Budi Hartono selaku pemegang 51 persen saham, dan sisanya, 49 persen dikuasai Michael Bambang Hartono.