Kebijakan Mendag, Beli Minyakita 5 Kg Harus Pakai KTP

Pasardana.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bagi masyarakat yang membeli Minyakita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan.
"Sekarang, beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli seperti dilansir Antara, Minggu (5/2).
Ia menambahkan, masyarakat boleh saja membeli hingga 5 kilogram dalam sehari, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali, dan kebijakan (menunjukan KTP) sudah mulai diterapkan.
Zulhas kembali mengingatkan para penjual minyak goreng, agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter, karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas.
Di samping itu, lanjut Mendag Zulhas, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.