Respon Mendag Terkait Menipisnya Cadangan Beras Bulog

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas merespon kabar terkait stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disimpan BUMN Perum Bulog kian menipis.

Zulhas mengungkapkan, permasalahan mengenai beras sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait permasalahan tersebut, Zulhas mengaku sudah menugaskan Perum Bulog untuk segera membeli hasil panen padi milik petani.

Kemudian menjualnya sesuai dengan harga Bulog senilai Rp 9.000.

"Soal beras memang sudah ratas (rapat terbatas – Red), ditugaskan oleh Presiden agar Bulog segera membeli panen dari petani dengan harga berapa pun, tapi jualnya sesuai dengan harga Bulog Rp 9.000," kata Zulhas di Jakarta, Kamis (27/10).

Tak hanya beras, Zulhas juga meminta Perum Bulog membantu program subsidi kedelai hingga akhir 2022.

Apalagi, kata Zulhas, harga kedelai dunia sedang tinggi dan berdampak pada perajin tahu dan tempe.

"Menugaskan Bulog untuk meneruskan program pemberian bantuan kedelai hingga Desember 2022 mendatang, juga jagung. Guna meringankan beban perajin tahu dan tempe di tengah kenaikan harga, kenaikan kedelai dunia yang lumayan tinggi," tuturnya.

Untuk diketahui, dari data Badan Pangan Nasional, pada Oktober 2022, stok beras yang berada di Bulog hanya 673.613 ton, lebih kecil dibanding pasokan 1.252.292 ton pada Oktober 2021 dan 973.032 ton pada Oktober 2020.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berlaku sejak 24 Oktober 2022.

Melalui Perpres ini, pemerintah memiliki wewenang untuk menguasai dan mengelola persediaan pangan yang termasuk dalam CPP.

Adapun CPP tersebut, meliputi; beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Saat ini, tahap pertama penyelenggaraan CPP dilakukan untuk jenis pangan beras, jagung dan kedelai.

Sementara penyelenggaraan CPP selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.