Mendag Pastikan Tidak Akan Mencabut Kebijakan HET Minyak Goreng
Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi memastikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tidak akan diubah atau dicabut, melainkan akan terus diperkuat.
Menurutnya, kebijakan HET akan berlangsung dalam waktu lama.
"Saya tegaskan, bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Oleh karena itu, Kemendag siap menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.
Mendag Lutfi menduga, minyak goreng merembes ke industri.
Ia pun mengingatkan, bahwa tindakan tersebut, masuk ke dalam tindakan melawan hukum.
Karena itu, pihaknya pun tak segan untuk menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.
Lebih lanjut Mendag Lutfi memastikan, bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO.
"Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut," tuturnya.
Dia memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri, bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.
"Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin," tuturnya.
Namun, Muhammad Lutfi menyebutkan, hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya.
Akan tetapi, dia memastikan, tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.
"Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri," tandasnya.