Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 28 Maret
Pasardana.id - Pemerintah terus memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali.
Sama seperti sebelumnya, PPKM kali ini juga diperpanjang selama selama 14 hari ke depan dan mulai berlaku mulai tanggal 15-28 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tidak ada wilayah dengan PPKM level 4.
Namun, wilayah PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota.
"Perpanjangan PPKM 14 hari ke depan yaitu 15-28 Maret. PPKM level I menjadi 18 kabupaten/kota, PPKM level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).
Disampaikan Airlangga, perpanjangan PPKM beserta level asesmen diusulkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti capaian vaksinasi dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit.
Mantan menteri perindustrian ini melaporkan, BOR masih relatif terkendali meski terdapat 3 provinsi dengan kasus tinggi, yaitu Sumatera Utara sebanyak 13.677 kasus dengan BOR 16 persen, Lampung 13.627 kasus dengan BOR 22 persen, Papua 11.326 kasus dengan BOR 13 persen.
Sementara itu, provinsi dengan rasio keterisian tempat tidur yang tinggi, adalah Kalimantan Timur dengan BOR 45 persen, Kepulauan Riau dengan BOR 33 persen, dan NTT dengan BOR 45 persen.
Tingginya BOR dibarengi dengan fasilitas isoter (isolasi terpusat) di luar Jawa-Bali yang masih tersedia 36.522 tempat tidur dengan tingkat keterisian 3.188 atau 8,73 persen.
"Yang perlu mendapat perhatian adalah NTT, di mana BOR 46 persen dan provinsi NTT masih di level 3. Ini sudah dikomunikasikan dengan Kaltim dan Kepri khususnya di Pulau Batam untuk dipersiapkan lebih lanjut (isoter)," jelas Airlangga.
Dilihat dari capaian vaksinasi, ada 2 provinsi dengan capaian vaksinasi dosis 1 di bawah 70 persen, yaitu Papua Barat dan Papua.
Lalu, ada 5 provinsi dengan capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen, yaitu Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Maluku, dan Papua.
Sementara untuk akselerasi vaksin booster, seluruh provinsi luar Jawa-Bali masih di bawah 10 persen.
"Ini perlu diakselerasi. Terkait dengan lansia masih ada 6 provinsi di bawah 60 persen, dosis pertama dan dosis kedua 24 provinsi di bawah 60 persen," pungkas Airlangga.

