Aturan Baru Pencairan JHT : Baru Bisa Cair Saat Pegawai Berusia 56 Tahun Atau Pensiun

Pasardana.id - Pemerintah telah mengubah mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku.
Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 pesen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan, bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.
Meski demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat, Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji menilai, sejauh ini belum ada peningkatan jumlah klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Permenaker diterbitkan.
"Sampai saat ini belum ada peningkatan klaim yang signifikan sejak Permenaker terbit," kata Dian.
Berdasarkan data BP Jamsostek jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021.
Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
"Memang kami melihat dampak daripada Covid-19 ini, klaim jaminan meningkat karena banyaknya kematian. Itu yang kami lihat dari salah satu sebab klaim jaminan meningkat," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
Usia Pensiun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan sendiri, baru-baru ini mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.
Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.
Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dimana, pada Pasal 15 beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2015 menyebutkan, bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan.
Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun.
Artinya, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun pada 2022, 3 tahun setelah 2019.
"Oleh karenanya, mulai 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu, 12 Februari 2022.
Surat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi peserta tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja.
Pekerja yang memasuki usia pensiun dapat berhenti bekerja paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.