BPJS-TK Hadir Di PTSP BKPM

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) menjamin program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diikuti investor dengan satu prosedur.

Hal ini akan terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dijalankan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“PTSP tidak akan menambah prosedur dan menyulitkan,†kata Agus Susanto, Direktur Utama (Dirut) BPJS-TK di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2/2017)

BPJS-TK akan menempatkan satu petugas khusus di PTSP BKPM bagi pemberi kerja dan pekerja. Petugas ini akan membantu investor mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Nota kesepahamam layanan jaminan sosial ketenagakerjaan di PTSP BKPM diteken Agus Susanto, Dirut BPJS-TK dan Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong hari ini, di Nusa Dua.

"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di layanan terpadu satu pintu BKPM sangat strategis. Sebab, PTSP adalah pintu masuk investasi baik asing maupun dalam negeri,†ujar Agus.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dan para pemberi kerja. Jadi, program ini wajib diikuti kedua belah pihak.

“Saya berharap layanan BPJS Ketenagakerjaan bisa hadir di semua PTSP di seluruh Indonesia,†ujar Lembong.