Ada PPKM Darurat, Pariwisata Bali Kembali Batal Dibuka
Pasardana.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah membatalkan rencana membuka kembali pariwisata Bali menyusul kenaikan kasus covid-19 akibat adanya varian delta.
"Bali enggak mungkin dibuka lagi dengan adanya delta ini. Jadi kami enggak berfikir ke situ lagi sekarang," kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis, (1/7/2021).
Luhut mengatakan saat ini pemerintah akan kembali fokus untuk menangani kasus covid-19 yang meningkat di Tanah Air. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Kita sekarang berfikir dengan menyuntik sebanyak mungkin protokol kesehatan itu sekarang yang sedang kita lakukan," jelas dia.
Luhut menyebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka bakal dikenai sanksi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan pembukaan kembali pariwisata Bali bergantung pada kondisi covid-19 di Bali dan nasional. Pasalnya, sektor pariwisata tidak bisa bangkit sepenuhnya jika angka covid-19 masih tinggi dan belum bisa terkendali.
"Namun sekali prakondisi yang dibutuhkan untuk kita bisa membuka Bali dan mendapatkan keputusan positif terletak pada situasi dan kondisi terkini covid-19, baik di Bali maupun secara nasional dan di Bali," kata Sandiaga.
"Bali enggak mungkin dibuka lagi dengan adanya delta ini. Jadi kami enggak berfikir ke situ lagi sekarang," kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis, (1/7/2021).
Luhut mengatakan saat ini pemerintah akan kembali fokus untuk menangani kasus covid-19 yang meningkat di Tanah Air. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Kita sekarang berfikir dengan menyuntik sebanyak mungkin protokol kesehatan itu sekarang yang sedang kita lakukan," jelas dia.
Luhut menyebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka bakal dikenai sanksi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan pembukaan kembali pariwisata Bali bergantung pada kondisi covid-19 di Bali dan nasional. Pasalnya, sektor pariwisata tidak bisa bangkit sepenuhnya jika angka covid-19 masih tinggi dan belum bisa terkendali.
"Namun sekali prakondisi yang dibutuhkan untuk kita bisa membuka Bali dan mendapatkan keputusan positif terletak pada situasi dan kondisi terkini covid-19, baik di Bali maupun secara nasional dan di Bali," kata Sandiaga.
?PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. ??
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, wisata, dan lainnya.