ANALIS MARKET (07/6/2021) : Sentimen Domestik Berpotensi Jadi Katalis Pergerakan Indeks Hari Ini

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Riset harian Samuel Aset Manajemen (SAM) menyebutkan, Indeks saham di Amerika Serikat tercatat menguat pada perdagangan Jumat (04/6) kemarin.

Dow Jones ditutup naik 0.52%, S&P 500 menguat 0.88%, dan Nasdaq naik 1.47%. Di Eropa, indeks acuan Euro Stoxx600 tercatat naik 0.39% dan FTSE naik tipis 0.07%.

Dari dalam negeri, IHSG ditutup melemah 0.43% pada perdagangan Jumat kemarin.

Adapun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada pada level Rp 14.295. Dari komoditas, minyak WTI dan Brent menguat masing-masing sebesar 0.17% dan 0.47%.

Sementara itu, diperdagangan Senin (07/6) pagi ini, Nikkei dan Kospi dibuka menguat masing-masing sebesar 0.46% dan 0.26%. Sedangkan Indeks futures AS tercatat kompak melemah, dengan Dow Jones turun 0.06%, S&P 500 melemah 0.10%, dan Nasdaq melemah 0.09%.

Lebih lanjut analis SAM juga menyoroti beberapa sentiment yang layak dicermati pelaku pasar, antara lain; 

1.Dari AS, Menteri Keuangan Janet Yellen mengatakan Presiden Joe Biden harus mendorong maju dengan rencana belanja US$ 4 triliun meskipun berpotensi memicu inflasi yang berlanjut hingga tahun depan dan suku bunga yang lebih tinggi. “Jika kita berakhir dengan lingkungan suku bunga yang sedikit lebih tinggi, itu sebenarnya akan menjadi nilai tambah bagi sudut pandang masyarakat dan sudut pandang The Fed,” kata Yellen pada hari Minggu dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg News. Paket kebijakan Biden akan menambahkan hingga sekitar US$400 miliar belanja negara per tahun, kata Yellen, dengan mengatakan bahwa angka tersebut sebenarnya tidak akan menyebabkan inflasi yang berlebihan. 

2.Para menteri keuangan dari negara anggota kelompok G-7 telah menyepakati besaran minimun tarif pajak korporasi global 15%. Kesepakatan yang sudah disahkan pada Sabtu (5/6), merupakan bentuk mendukung usulan Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas rencana pengenaan pajak bagi raksasa perusahaan-perusahaan teknologi dan multinasional lainnya yang dituding tidak membayar secara layak. 

3.Pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menaikkan tarif  PPN menjadi  12%  dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kendati  demikian,  seperti  ketentuan sekarang, pemerintah tetap diberi peluang  untuk menurunkan  tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

“Beragam kondisi tersebut diatas berpotensi jadi katalis pergerakan indeks hari ini,” sebut analis SAM dalam riset yang dirilis Senin (07/6/2021). 

Melalui tulisan ini, kami kembali menyerukan kepada seluruh mitra investasi untuk selalu menjaga kesehatan, mengikuti semua protokol kesehatan, menjaga jarak sosial dan fisik, serta seoptimal mungkin untuk melakukan aktivitas dari rumah. Semoga kita berhasil.