Menaker Apresiasi Rampungnya 4 PP Turunan UU Cipta Kerja
Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi semua stakeholder yang selama ini berjibaku terlibat dalam pembahasan dan penyusunan 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja).
Setelah hampir 4 bulan, dimana pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020 lalu, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit, yaitu perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut melalui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan, akhirnya keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.
“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan), di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskan, UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.
Meski dalam pembahasan PP Cipta Kerja, mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya.
Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, maka perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belum selesai.
Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal, sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.
Setelah keempat PP diundangkan, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Selain itu, pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.
Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.
“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” katanya.