Temui PBNU, Menaker Ida Pastikan Pemerintah Jamin Perlindungan Hak Buruh

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya di Gedung PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020) malam.

Meski awalnya pertemuan ini tertutup, namun Menaker Ida akhirnya mengatakan maksud kedatangannya adalah untuk memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau (KH Said Aqil Siroj - Redtentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurut Menaker Ida, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan.

Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ucapnya.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker Ida menyatakan rencananya berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Menaker  juga menyatakan, bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.

Sementara itu, merespon Menaker Ida, Kiai Said menyatakan, pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK).