Pro Kontra UU UU Cipta Kerja, Menaker Buka Suara

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya buka suara terkait pro dan kontra UU Cipta Kerja yang kini sedang diperbincangkan banyak orang.

Ia menyangkal tudingan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal mengeksploitasi waktu para pekerja.

Dalam unggahan video akun Youtube Deddy Corbuzier Rabu, (14/10/2020), dia menjelaskan, aturan baru tersebut tidak mengubah porsi jam kerja seperti yang tertera di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni 40 jam per pekan.

Ketentuan ini pun berlaku sama bagi seluruh pekerja formal, baik yang bekerja 5 hari atau 6 hari dalam sepekan.

"Waktu kerja itu tetep diatur sebagaimana Undang-Undang 13/2003. Isinya itu 7 jam sehari, dan atau 40 jam untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Jadi kalau 6 hari kerja itu jam kerjanya 7 jam. Nah, 8 jam sehari dan atau 40 jam seminggu untuk yang 5 hari kerja dalam satu minggu," jelasnya.

Dengan begitu, Ida menegaskan, para pekerja tetap bisa mencari nafkah dalam 5 hari setiap pekannya.

Setelah melalui proses panjang, ia menyebutkan, banyak hal yang disepakati bahwa beberapa pasal terkait ketenagakerjaan dalam UU 13/2003 tetap dipertahankan.

"Dan memang bacanya gini. Undang-Undang 13/2003 ini kan tentang Ketenagakerjaan. Kemudian ada UU Cipta Kerja. Ketentuan yang ada di UU 13 sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang di UU Cipta Kerja, maka ketentuannya tetap berlaku. Termasuk tentang waktu kerja ini," tuturnya.

"Tetap libur bisa 5/2 atau 6/1 dalam seminggu, tergantung kesepakatan bersama antara penerima kerja dan pemberi kerja," sambungnya.

Untuk perbedaan Undang-Undang nomor 13 2003 dengan UU Cipta Kerja adalah di Undang-Undang Cipta Kerja ini menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.

“Sehingga perlu diatur waktu kerja khusus misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya fleksibel, ataupun ibu-ibu rumah tangga yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya, ” jelas Ida Fauziyah.

Banyak yang mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja eksploitatif terhadap tenaga kerja.

Namun Ida tidak membenarkan akan adanya pernyataan tersebut, karena tetap diatur waktu kerja lembur maksimal empat jam dalam sehari.

“Kalau mengambil lembur empat jam dan mengambil satu harinya delapan jam berartikan 12 jam, apakah itu eksploitatif? Ini ketentuan yang sesuai dengan standard Aero,” pungkasnya.