Menaker Klaim UMP dan UMK Tetap Dipertahankan Dalam UU Cipta Kerja
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menepis isu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menghapus upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Omnibus Law dinilai tetap memberikan jaring pengaman upah bagi pekerja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan mengatakan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum.
"Banyak isu yang berkembang, bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan Peraturan Pemerintah," katanya dalam konfrensi pers daring, Rabu (7/10/2020).
Tak hanya UMP, kata Menaker, UMK yang dikabarkan dihapus juga keliru.
"Upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," ujar Menaker.
Perbedaan terletak pada skema kenaikan upah tahunan. UU Cipta Kerja memberikan penegasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur formula kenaikan upah.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja terutama klaster Ketenagakerjaan merugikan para buruh/pekerja. Salah satunya karena adanya penghapusan UMP, UMK, UMSK dan UMSP.
Menurut dia, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. Hal ini, sebut Said, hanya menjadi alibi bagi pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah.
Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat. Selain itu, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).
Hal ini, menurut Said Iqbal, makin menegaskan bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.
Adapun yang diinginkan buruh adalah UMK ditetapkan sesuai UU No. 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).