Mahfud MD Tegaskan Perpu Ciptaker Sudah Sesuai Ketentuan
Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) sudah sesuai ketentuan.
Menurutnya, banyak pihak yang belum membaca isi perpu tersebut secara utuh.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan UU Ciptaker inkonstutisonal bersyarat.
"Banyak yang pertama itu, tidak paham putusan MK seperti apa, dan yang kedua (banyak yang) belum membaca isinya sudah berkomentar. Sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Ia mengatakan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan Undang-Undang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan Omnibus Law masuk dalam tata hukum di Indonesia.
"Tetapi pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan UU Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun, tetapi selama dua tahun diperbaiki," ujarnya.
Menurut Mahfud, MK menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Yakni memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut sudah dilakukan dan pemerintah juga sudah mengeluarkan Perppu sesuai dengan UU yang telah di revisi.
"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK, coba saya mau tanya, apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Kan tidak," ujarnya.
"Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan, silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif Presiden itu di dalam tata hukum kita, bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden," ucapnya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan, tidak ada unsur koruptif di dalam UU Cipta Kerja.
Percepatan penerbitan UU Cipta Kerja hanya untuk mempercepat investasi dan memberikan kemudahan bagi pekerja.
Dalam proses perbaikannya pun, pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai kalangan.
Secara formalitas, ia mengatakan, prosedur pembuatannya sudah sesuai aturan.
Menurut Mahfud, bila ada yang mempermasalahkan isi Perpu Ciptaker dapat melakukan dua langkah. Yaitu political review dan judicial review.
Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan pihak yang mengkritik penerbitan Perpu Ciptaker ini.
Menurutnya, pemerintah tidak antikritik dan ini menjadi bukti demokrasi di Tanah Air semakin baik.
"Itu sudah biasa dan bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga, kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang," ujarnya.