Resmi, Kemenhub Beri Sanksi Kepada Maskapai dan Operator Bandara Pelanggar Protokol Kesehatan

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa laporan pelanggaran protokol kesehatan dalam operasional yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan.
“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak fisik di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," kata Novie, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, seharusnya dalam operasional penerbangan saat ini konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang harus berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Untuk itu, Novie memastikan Kemenhub memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020, berupa sanksi denda administratif sebesar 250 hingga 3.000 per penalti unit. Satu penalti unit sama dengan Rp 100 ribu. Jika dikalkulasikan, nilainya mencapai Rp 25 juta sampai Rp 300 juta," jelad Novie.
Sebelum ditetapkannya PM Nomor 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
Lebih lanjut Novie memastikan, siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ungkap Novie.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh maskapai dan operator bandara. Maskapai melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 huruf b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandara,” kata Adita.
Dijelaskan, kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, regulator memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut. Sanksi juga diberikan kepada operator bandara.
Ditambahkan, berdasarkan beleid yang sama, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.
Lebih lanjut Adita juga menegaskan, bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Stakeholder penerbangan nasional diharapkan dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Dia juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Sebelumnya, beberapa kali tersebar video penumpang pesawat Lion Air Group yang merekam saat di dalam pesawat kapasitas penumpang terisi penuh.
Padahal seharusnya maskapai hanya diperbolehkan untuk mengangkut 70 persen dari kapasitas sehingga kursi harus diatur untuk menerapkan jaga jarak.
Menyikapi hal tersebut, Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan alasan kapasitas pesawat yang terisi 100 persen.
Menurutnya, dalam penerbangan tertentu terdapat kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang sesuai kapasitas pesawat udara yang dioperasikan atau 100 persen. Hal tersebut menyebabkan penerapan jaga jarak fisik belum maksimal.
"Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya pembelian tiket secara tiba-tiba yang disebabkan suatu tingkat kepentingan dari penumpang. Selain itu, juga terjadi pembukuan pada periode pemesanan sebelumnya. Terutama dari tamu atau penumpang yang telah membeli tiket jauh hari,” ujar Danang.
Selain kasus tersebut, belum lama ini maskapai berbiaya hemat, Citilink Indonesia diminta menghentikan sementara penerbangan dari Jakarta ke Pontianak karena membawa penumpang positif Covid-19. Penghentian penerbangan sementara diminta sejak 19 September 2020.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan CGK (Bandara Soekarno-Hatta)-PNK (Pontianak) maupun rute PNK-CGK,” kata Direktur Utama Citilink, Juliandra dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/9).
Meskipun begitu, Juliandra mengaku, Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan.
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.