Kemenhub Bekukan Sementara Izin Terbang Maskapai Pelanggar Aturan Tarif

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin tiga rute penerbangan beberapa maskapai yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ketiga rute ini antara lain, Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.   

Melansir Antara (25/1), Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, bahwa langkah itu dilakukan setelah hasil pengawasan inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan menemukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan dalam menjual harga tiket.

Padahal, tarif batas bawah (TBB) sudah diatur dengan jelas oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelasnya.

Novie menambahkan, bahwa Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen. 

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 hari," ujar Novie.