Langgar Physical Distancing, Kemenhub Berikan Sanksi Kepada Operator dan Maskapai Penerbangan

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan maskapai penerbangan lantaran melanggar Peraturan Menteri.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5/2020).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, sanksi ini diberikan akibat membeludaknya penumpang yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada beberapa hari lalu. PT Angkasa Pura II selaku operator bandara dan Batik Air sebagai maskapai yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Disampaikan, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.
“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing). Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terangnya.
Dirinya menegaskan, bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Lebih lanjut Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan," tandas Adita.