Langsung Ditransfer, Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasian pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dicairkan hari ini, Senin (10/8/2020) . 

Pencairan dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.   

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyatakan besok para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13.

Gaji tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

"PMK sudah selesai dan Senin dicairkan. Sesuai data kita langsung cairkan e rekening masing-masing," ujar Andin lewat keterangannya pada Minggu (9/8/2020).

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah.

Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dalam aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada Juli.

Anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.