Menkeu Tanggapi Permintaan KPK Soal Penyelarasan Gaji

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang meminta agar pemerintah menerapkan sistem penyelarasan gaji atau one single salary system Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Menkeu, permintaan tersebut harus dikaji secara mendalam agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi disampaikan oleh Pak Agus (Ketua KPK) bahkan sekarang inginnya one single salary system. Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian)," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menkeu menjelaskan bahwa penyelarasan gaji tidak bisa dilakukan secara langsung tetapi harus melalui kajian mendalam. Sebab, banyak negara yang menerapkan hal tersebut namun menjadi bangkrut karena tak mampu menanggung beban.

"Jika tidak sesuai APBN kemudian sebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin. Jadi perbaikan dari sisi remunerasi betul-betul dikaitkan dengan kemampuan negara," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo yang meminta agar pemerintah menerapkan sistem penyelarasan gaji atau one single salary system Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya melakukan upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Bendahara Negara ini menyebutkan perilaku anti korupsi tak selalu dihubungkan dengan pendapatan yang diterima oleh PNS. Tetapi, anti korupsi tersebut muncul dan melekat bersamaan dengan adanya integritas yang kuat.

"Tadi saya sebutkan kalau membuat ASN baik dari sisi birokrasi biasa, penegak hukum, dapatkan suatu level reason itu kewajiban. Namun kalau harus match dari tingkat sogokan ya tidak akan mungkin, karena nilainya terbatas. Jadi memang tetap saja adalah remunerasi disertai tolak ukur kinerja dan fungsi akuntabilitas dan dari sisi integritas. Itu harusnya 1 paket," tandasnya.