Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Bulan Agustus

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dikucurkan pada bulan Agustus mendatang.
"Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Bendarahara Negara ini melanjutkan, pembayaran gaji ke-13 ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan dalam mendorong perekonomian Indonesia.
"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," jelasnya.
Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pegawai negeri sipil ( PNS), Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," paparnya.
"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural. Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjutnya.
Sebab, dalam regulasi tersebut, jelasnya lagi, pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
Sri Mulyani juga mengatakan, untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan