Tagihan Listrik Naik Saat WFH, Begini Penjelasan Stafsus Menteri BUMN

Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Staf Khusus Menteri BUMM, Arya Sinulingga mengatakan, tarif PLN tidak mengalami kenaikan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat.
"Ini kami jelaskan mengenai kontroversi tarif PLN. Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama aja enggak ada kenaikan," kata Arya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, jika kenaikan tagihan yang dialami beberapa pelanggan murni terjadi akibat kebijakan work from home (WFH) diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona beberapa bulan terakhir. Hal itu kemudian berdampak terhadap pemakaian listrik bertambah dan terjadi lonjakan beban.
"Pemakaian listrik naik karena semua di rumah, bekerja dan sekolah. Selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi," ungkapnya.
Arya menjelaskan, akar masalahnya terjadi ketika mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang mengakibatkan proses pencatatan meteran listrik oleh petugas menjadi terkendala atau tidak dapat menghitung meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan.
PLN menggunakan rata-rata pemakaian selama tiga bulan terakhir untuk menghitung tagihan pada bulan selanjutnya. Selain itu, PLN juga menerima laporan meteran listrik konsumen lewat WhatsApp.
"Keterangan dari teman-teman PLN clear. Misalnya Maret atau Februari 2020 lalu, tagihan adalah A, kemudian pada Maret 2020 karena teman-teman PLN tidak ke rumah, tidak mengukur meteran secara langsung, akibatnya mereka memakai cara rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," ungkap Arya.
Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab tagihannya ada yang meningkat tiba-tiba.
"Kalau dibilang PLN membohongi, tidak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas ada di rumah pelanggan, bukan dimana-mana, bukan di PLN tapi di pelanggan. Bisa dihitung Kwh yang dipakai, dikali harga per Kwh dari tarif listrik," pungkasnya.