Pemerintah Akan Permudah Impor Bahan Baku Industri Makanan dan Minuman

Foto : istimewa

Pasardana.id - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona. Pasalnya, pasokan bahan baku dan bahan penolong perlu diberikan kemudahan proses importasi guna industri mamin tetap berjalan.

Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta impor bahan baku makanan minuman (mamin) dan bahan penolong yang berkaitan dengan penanganan pandemi covid-19 tersebut bisa dipermudah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan importasi bahan baku industri makanan dan minuman.

"Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian, dan Kemendag serta kementerian lain lain," kata Abdul Rochim pada, Senin, (4/5/2020).

Dia mengatakan, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan meningkat. Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yg sebagian besar (di atas 70-80 persen) masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain. 

Di samping itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK Nomor 23/2020 dan PMK Nomor 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Serta Kemenperin mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.

Menurut Abdul Rochim, pihaknya mengusulkan agar industri makanan dan minuman tetap bisa beroperasi penuh selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Menteri Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ; SE No. 7/2020 Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri; dan SE No 8/2020 tentang kewajiban pelaporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMK).

"Di mana SE tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan protap covid-19 secara ketat," jelas Abdul Rochim. 

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman mengatakan, pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi Covid-19.

Salah satu stimulus yang diharapkan adalah, penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan.

"Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama, sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah Covid-19 begini," ujar Adhi Lukman.