Imbas Corona, 1,2 Juta Orang Terancam PHK

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Wabah virus corona atau Covid-19 telah meluluh-lantahkan dunia usaha di hampir seluruh dunia bahkan di Indonesia.

Wabah ini telah membuat pelaku usaha merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona.

Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rincinya, berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan.

Adapun jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Dari data tersebut, rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Meski demikian, Ida tetap berupaya menghindarkan pekerja dari PHK, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

"Kemenaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Ida.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida.

Ditambahkan, langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).