Pemerintah Putuskan Pejabat Negara Tidak Mendapatkan THR
Pasardana.id - Pemerintah sudah mengambil keputusan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden sudah memberikan instruksi, pejabat negara tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani pun menjabarkan, pejabat-pejabat yang tidak mendapatkan THR ini termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, MPR DPD, Kepala Daerah, hingga pejabat eselon I dan II.
"Seperti Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan THR," tuturnya.
Sementara itu, Sri Mulyani juga memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah akan dibayarkan.
"Bapak Presiden sudah memutuskan, THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," terangnya.
Dengan begitu, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pensiunan PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.
"Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini, di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," tandasnya.