BI, Kemnaker dan BNSP Sepakati Tiga Langkah Penguatan Kompetensi Pelaku SPPUR 

foto: doc Bank Indonesia

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakati tiga langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga tersebut, di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ketiga langkah tersebut yaitu, pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain; tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi, dan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pada saat ini, jumlah SDM dimaksud mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.

Penandatanganan NK tersebut dilakukan oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng, Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kemnaker RI, Bambang Satrio Lelono, dan Ketua BNPB, Kunjungan Masehat, disaksikan oleh Gubernur BI dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan kembali, bahwa sinergi, transformasi, dan inovasi merupakan tiga aspek utama dalam menyikapi menurunnya globalisasi dan berkembangnya digitalisasi pada saat ini.

Menaker, Ida Fauziyah menambahkan, bahwa perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi, dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling mempengaruhi, bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja.

Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal.

Standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.

Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara mendukung anti money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF), dan mendukung program pemerintah SDM Unggul Indonesia Maju.